Mangkir,Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Lamtim Asal Tanggamus Dijemput Paksa

Mangkir,Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Lamtim Asal Tanggamus Dijemput Paksa

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung melakukan jemput paksa terhadap BL yang menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Langkah hukum terhadap saksi BL ini terpaksa dilakukan karena BL sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati Lampung.

 

BL yang dianggap sebagai saksi penting dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo itu dijemput di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Rabu 19 November 2025.

 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Wonosobo, Tanggamus

 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap DPO di Wilayah Jati Agung

 

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada BL sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, maka atas nama UU Penyidik melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebut bahwa BL berdomisili di Pekon Banjar Negara Kelurahan Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

 

"Yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan dari penyidik sehingga pada saat diamankan pada hari Rabu 19 November 2025 Pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan sedang berada di salah satu pabrik padi/beras di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung,"kata Ricky.

 

Dijelaskan Kasipenkum, selain mengamankan BL, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat berikut dua unit alat komunikasi yang dijadikan BL sebagai alat untuk menghindari pengejaran oleh penyidik.

 

"Untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh penyidik ke Kejati Lampung guna dimintai keterangan, dimana saat ini penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang terkait lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,"jelas Ricky.

 

Ditegaskan Ricky, bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: