Pemkab Pringsewu dan Bapas Jalin Kerjasama Implementasi Pidana Kerja Sosial

Pemkab Pringsewu dan Bapas Jalin Kerjasama Implementasi Pidana Kerja Sosial

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebagai implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Terkait Pidana Kerja Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menjalin kerjasama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut ditandatangani bersama oleh Kepala Bapas Kelas II Pringsewu dan Kepala OPD di Aula Lantai 2, Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada  Selasa (23/12/2025).

Bupati Pringsewu diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni menyambut baik dan mengapresiasi ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Pilkakon PAW Lima Pekon Pringsewu Dikawal Ketat Polisi

BACA JUGA:Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Perketat Patroli di Tempat Keramaian Pringsewu

"Pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan HAM. Oleh karena itu, implementasinya memerlukan kesiapan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan," ujarnya. 

Pemkab Pringsewu berharap implementasi KUHP Nasional dapat terlaksana secara optimal dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lintas sektoral. Sinergitas ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah bagi menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

"Melalui keterlibatan perangkat daerah sebagai penyedia ruang, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial, diharapkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu. Saya berharap kolaborasi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemkab Pringsewu berjalan optimal, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Pringsewu Makmur, yakni Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nuryawati menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan dan kerjasama, khususnya dalam pengimplementasian UU No.1 Tahun 2023 terkait Pidana Kerja Sosial, yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

"Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, pengawasan, serta pemasyarakatan. Diharapkan sinergi ini mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan re-integrasi sosial warga binaan dan klien pemasyarakatan," harapnya.

Sumber: