Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu
Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor--
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)
Sumber:
