Pemuda Pengangguran Yang Setubuhi Pelajar SMP Berkali-kali Akhirnya Diringkus Polisi
--
PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PRINGSEWU mengamankan seorang pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan, Pardasuka, Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga Kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025.
BACA JUGA:Ngaku Khilaf, Pria 67 Tahun Cabuli Anak Tetangga yang masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Teganya, Gadis Penyandang Disabilitas di Pringsewu Dicabuli Tetangganya Sendiri
Pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.
"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku," ungkap Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBO M. Yunnus Saputra pada Minggu 27 April 2025.
Plh Kasatreskrim menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi ke kebun. korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.
"Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tidak terima anaknya dilecehkan orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," bener Candra.
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasatreskrim, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Candra.
Sumber:
