Pencuri Motor di Talang Padang Nyaris Diamuk Massa

Pencuri Motor di Talang Padang Nyaris Diamuk Massa

--

Aksi pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Ditambahkanya, berdasarkan keterangan tersangka, MA bahwa ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kapolsek Talang Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. 

Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat tanggap dalam membantu proses penangkapan pelaku serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri sebab akan merugikan diri sendiri.

"Polsek Talang Padang terus melakukan patroli rutin dan koordinasi dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang," pungkas Agus Heriyanto.

Sumber: