Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Ini Nama - Namanya

Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Ini Nama - Namanya

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu. --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Tri Prameswari dan Terdakwa Rustiyan.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti ini berlangsung mulai pukul 11.30 hingga pukul 15.15 WIB, Selasa, (27 /5/2025).

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, yakni Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H.

 

Kelima orang saksi yang dihadirkan yakni, Yeni Sri Astuti (Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu), Rizka Dwi Astuti (Honorer Bagian Umum Setdakab Pringsewu), Hijra Elisa (Staf P3K Setdakab Pringsewu), Sofyan Rofli (Honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu) dan Zainal Arifin (Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Kesra Setdakab Pringsewu). 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan keterangan lima orang saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum.

"Selain itu juga membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai dengan fakta dan keterangan yang mereka sampaikan. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi, " pungkasnya. (*

Sumber: