Oknum Polisi Yang Lakukan KDRT Terhadap Istri Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa Putusan Hakim

Oknum Polisi Yang Lakukan KDRT Terhadap Istri Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa Putusan Hakim

Sisca Andiska Korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya IGE tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Foto tangkap layar--

Sisca juga mencoba meluruskan mengenai pemberian gaji suaminya. Menurut dia, informasi yang beredar selama ini bahwa dirinya menguasai gaji suaminya.

"Teruntuk masalah gaji seperti berita di luaran sana. Itu tidak benar. Selama IGE meninggalkan saya dan juga anak saya, ATM  gaji tidak sama saya. Jadi sedikitpun saya tidak menerima gajinya,"ucapnya.

Siska juga mengakui bahwa sering mendapat kiriman uang melalui transfer ke rekeningnya.

"Sering ada transferan masuk ke rekening saya setiap bulannya dengan nominal Rp500 ribu. Dan itu mulai akhir tahun 2023, sedangkan kami pisah rumah dari 13 Mei 2023,"pungkas Sisca.

Sumber: