Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Pringsewu Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, warga kecamatan Sukoharjo, yang menurut keterangan merupakan teman dekatnya.
"Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat," ujar AKP Johannes dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (18/6/2025)
Kasus ini terungkap setelah beredar sebuah video yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut di lingkungan sekolah korban. Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban dalam video tersebut.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu,” beber Kasat.
Saat ini RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber:
