BRI Pringsewu Komitmen Hormati Proses Hukum Yang Berlaku
BRI Unit Wonosobo Kantor Cabang Pringsewu. Ist--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – BRI Kantor Cabang Pringsewu berkomitmen menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menindaklanjuti klarifikasi pemberitaan yang beredar, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu,Muh. Syarifudin menegaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan Kepala Unit ditentukan oleh pihak penyidik, dan BRI akan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Terkait pemberitaan dokumen nasabah, kami sampaikan bahwa nasabah tersebut tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari periode 2018 hingga Agustus 2023. Dengan demikian, pada tahun 2018, dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penyimpanan BRI, " Kata dia.
Dijelaskan Muh. Syarifudin, bahwa Fasilitas kredit baru diajukan oleh nasabah melalui produk Kredit Cepat (KECE) pada September 2023 dan telah dilunasi pada Maret 2024. Sejak pelunasan hingga Mei 2025, nasabah tidak pernah menyampaikan permintaan pengambilan dokumen SHM.
Kemudian Mei 2025 yang bersangkutan menghubungi BRI untuk mengajukan permintaan pengambilan dokumen tersebut yang selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan dokumen yang berlaku.
"Sehingganya dalam menjalankan kegiatan operasional, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di seluruh aspek layanan dan kegiatan usaha, "pungkasnya. (*)
Sumber:
