Buron 4 Bulan, Pelaku Anirat Dibekuk Polsek Wonosobo

Buron 4 Bulan, Pelaku Anirat Dibekuk Polsek Wonosobo

--

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah," imbaunya.

 

Sumber: