Tipu Penjual Gabah Rp45,6 Juta, Pria Asal Gadingrejo Ditangkap Polisi

Tipu Penjual Gabah Rp45,6 Juta, Pria Asal Gadingrejo Ditangkap Polisi

--

Meski menyatakan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang juga memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Sumber: