Dua Parpol Sudah Lakukan Perbaikan
KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan dua partai politik yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sudah melakukan perbaikan sehingga sekarang sudah memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi faktual parpol. Ketua Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra, mengatakan, pengurus parpol yang harus perbaikan yakni Hanura dan PBB, kedua parpol itu perbaikan untuk sampel keanggotaan lima persen secara riil sesuai data sistem informasi politik (sipol). \" Sekarang kedua parpol itu sudah perbaikan,\" kata Otto, Rabu (7/2). Selain dua parpol itu, lanjut Otto, pengurus DPD II Partai Golkar Tanggamus juga sempat dinyatakan BMS namun kini dinyatakan MS. Hal itu terkait keterwakilan perempuan sebagai pengurus setara 30 persen. \"Kami mendapatkan petunjuk dari KPU RI, terkait hal itu bahwa untuk kabupaten/kota diberlakukan kata \'memperhatikan\', maksdnya itu tidak wajib 30 persen, yang wajib 30 persen itu ditingkat pusat, kalau dikabupaten ini seadanya saja,\" terangnya . Ia menjelaskan, di pengurus Golkar ada 54 pengurus, di dalamnya tujuh perempuan, maka persentasenya 13 persen. Dan sesuai PKPU no 6 tentang keterwakilan perempuan di dalamnya berlaku kata \'memperhatikan\'. Maka berapapun jumlahnya bisa dinyatakan MS. \"Jadi untuk Golkar tidak ada perbaikan tapi bisa dinyatakan MS karena petunjuk dari KPU RI,\" beber Otto. Selanjutnya KPU Tanggamus akan gelar pleno terkait hasil verifikasi faktual yang sudah diadakan sejak sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2018. Ditambah hasil perbaikan dari 3 sampai 6 Februari 2018. Hasil pleno nantinya akan diserahkan ke KPU Lampung dan akan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan penentuan parpol yang jadi peserta pemilihan legislatif 2019. \"Hari ini (8/2) KPU Tanggamus menggelar pleno terbuka hasil verifikasi parpol peserta pemilu legislatif 2019 di Hotel 21 Gisting sekitar pukul 13.00 WIB,\" pungkas Otto. Sebelumnya KPU Tanggamus melakukan verifikasi faktual terhadap 16 pengurus daerah. Verifikasi berupa validasi keberadaan kantor sekretariat, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan anggota sampelnya lima persen dari data sipol. Hasil verifikasi saat itu 13 pengusus parpol dinyatakan berstatus MS, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PPP, PAN, PKPI, Perindo, PSI, Berkarya, Garuda. Lalu kepengurusan parpol yang BMS Hanura dan PBB untuk sampel anggota, dan Golkar untuk keterwakilan perempuan, namun akhirnya lolos tanpa perlu perbaikan.(ral)
Sumber:
