Jelang Pemutihan Pajak 2025 di Lampung, Polisi Uji Coba Bayar Pajak di Tempat Razia
Polres Pringsewu bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan bermotor di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo--
AKBP Yunus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Ia mengingatkan bahwa melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, sehingga sangat menguntungkan.
"Segera periksa masa berlaku STNK kendaraan Anda, dan manfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai terlambat," pesannya.
Untuk memperlancar proses, Kapolres juga mengimbau warga yang ingin mengikuti program ini untuk terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi e-Salam di ponsel masing-masing, sebagai sarana input data online dalam proses pembayaran pajak.
Ia menambahkan bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan razia akan segera diumumkan, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengikuti program ini dengan lebih mudah.
Sementara itu, Totong Yuliardi, salah satu warga yang terjaring dalam razia saat hendak membayar pajak, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, dengan adanya razia, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh dan mengantre panjang di kantor Samsat.
"Prosesnya sangat cepat, kurang dari sepuluh menit, dan sangat memudahkan kami yang ingin membayar pajak tanpa ribet," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Yuniarti. Ia mengaku proses pengurusan pajaknya selesai dalam waktu kurang dari sepuluh menit. Yuniarti menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas adanya inovasi ini yang sangat membantu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.(*)
Sumber:
