Bupati Tanggamus Sampaikan Nota KUPA PPAS-P ABPD 2025, Pendapatan dan Belanja Diproyeksi Berkurang

Bupati Tanggamus Sampaikan Nota KUPA PPAS-P ABPD 2025, Pendapatan dan Belanja Diproyeksi Berkurang

Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi menandatangani nota pengantar KUPA PPAS-P APBD 2025, Jumat (8/8/2025). Foto Ist --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Jumat 8 Agustus di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Dalam moment rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tersebut, Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi mengatakan, penyusunan KUPA PPAS-P tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan 

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan 

DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Usai Santap MBG Puluhan Siswa SDN Way Jaha Mual, Kepala SPPG: Kita Menunggu Hasil Laboratorium

BACA JUGA:Sidak di SMPN 3 Pugung, Komisi IV DPRD Tanggamus Temukan Banyak Masalah

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemkab Tanggamus telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, tindak lanjut tersebut yaitu:

1. Pendapatan derah dirasionalisasikan

2. Belanja daerah telah dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas.

3. Pemkab Tanggamus melakukan penertiban aset daerah sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Dikatakan bupati dalam rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,81 Triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sumber: