Ditangkap Saat Transaksi Barang Curian

Ditangkap Saat Transaksi Barang Curian

PAGELARAN  -  Sedang asik transaksi menjual barang hasil curian,  Wahyudin  (36) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada, Rabu (19/4) malam. Penangkapan tersangka Wahyudin berdasarkan ‎Laporan Polisi Nomor : LP/B a 22 / IV I 2018 / POLDA LPG/RES TGMS/SEK GELAR, Tanggal 17 April 2018 dengan korban Ansori Saleh (35) warga pekon Pamenang kecamatan Pagelaran. \"‎‎Pelaku Wahyudin kita tangkap saat sedang menawarkan barang hasil curian ternyata dijual kepada  seseorang yang masih kerabat korban. Penangkapan pelaku satu hari setelah kejadian tepat di lapangan pekon Pasir ukir sekira pukul 19.30 wib Rabu (18/4) malam ,\"ungkap Kapolsek Pagelaran IPTU Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus ‎AKBP I Made Rasma pada Press Realse di Mapolsek Pagelaran, Kamis (19/4) kemarin. Menurut Edi Suhendra, bahwa kronologi kejadian berawal dari kedua pelaku yang masih kakak adik yakni Wahyudin bersama dengan adik berinsial DN masuk dalam pencarian orang (DPO) pergi mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah bengkel  di pekon Ganjaran kecamatan  Pagelaran sekira pukul 04.00 wib, Selasa (17/4) lalu. \"Setibanya di bengkel pelaku DN merusak 3 gembok , setelah itu para pelaku masuk dan mengambil barang yang berada di dalam bengkel berupa 1  kompresor, 1 travo las, 1 mesin bor tangan,  2  gerinda tangan,\" ucapnya. Setelah itu lanjut Edi Suhendra, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah DN yang berada di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran.  Akibat kejadian tersebut korban Ansori Saleh (35) pemilik bengkel mengalami kerugian senilai Rp. 20 juta yang langsung melaporkan ke Mapolsek Pagelaran. \"Dari penangkapan Wahyudin ‎langsung kita lakukan pengembangan dan  penggeledahan di rumah tersangka  DN di Pekon Patoman ditemukan puluhan bangkai HP dari berbagi merek, 2  buah alat hisap shabu / bong dan beberapa klip plastik warna bening. Bahkan pada saat pengembangan itu Wahyudin diminta menunjukan ‎keberadan DN malah berusaha untuk melarikan diri dari kawalan petugas hingganya kami memberikan tindakan tegas dan terukur menembak ke arah kaki kanan pelaku,\" terang dia. Selain itu juga dijelaskan Edi Suhendra, berkaitan  dengan adanya bangkai HP dari berbagai merek yang ditemukan di dalam penggeledahan di rumah tersangka sama DN patut diduga juga melakukan pencurian di tempat lain khususnya di counter counter di wilayah hukum Polsek Pagelaran.  Hal ini berdasarkan dugaan ada dua laporan polisi yakni ‎LP /B 15 / II / 2018 / polda LPG / Res TGMS / Sek Gelar tanggal 27 Februari 2018  di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran  kerugian berupa 3 unit HP dan LP [3 ~20 / III / 2018 / polda LPG / Res TGMS / Sek Gelar tanggal 26 Maret 2018 di Pekon Panutan kecamatan Pagelaran kerugian berupa 6  buah HP. \"Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka perihal barang bukti tersebut darimanakah mendapatkan nya,\"ucapnya. Kemudian dikatakan Edi Suhendra, berkaitan ditemukan nya 2  buah alat hisap atau bong dan beberapa plastik kecil berwarna bening dari keterangan tersangka bahwa sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. \"Kedua pelaku satu hari sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu pesta sabu-sabu. Untuk itu  tersangka patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ‎juga sedang kita dalami mendapatkan dari mana,\"ujar dia. Ditambahkan Edi Suhendra, untuk ‎barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yang berkaitan dengan perkara pembobol bengkel yakni berupa 1 mesin Las merk CNR berwarna biru, 1  Gerinda warna hijau, dan 1 mesin bor warna hijau merk BOSCH.  Kemudian  barang bukti lain yang tdidapat pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka DN (DPO) berupa 2 alat hisap / bong, 2 Plastik klip kecil, 30 unit bangkai hp dari berbagai merek,  dan 1 alat pemotong logam berwarna kuning. \"Akibat perbuatan pelaku Wahyudin akan di kenakan ‎Pasal 363 K.U.H.PIDANA  dengan ancaman hukuman paling lama 9  tahun penjara‎. Sedangkan pelaku DN yang masuk DPO masih dalam pengejaran polisi,\"tandasnya. (mul)

Sumber: