Perlindungan Anak Juga Tanggungjawab Aparatur Pekon

Perlindungan Anak Juga Tanggungjawab Aparatur Pekon

GADINGREJO - Pemenuhan hak–hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah semata, melainkan juga merupakan tanggungjawab semua pihak seperti aparatur pekon serta elemen masyarakat lainnya. \"Kabupaten Pringsewu telah memberlakukan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, serta Surat Edaran Bupati Pringsewu No.09 Tahun 2017 tentang Prioritas penggunaan dana desa yang bisa digunakan untuk \'Kampanye dan Promosi Hak-hak Anak, Keterampilan, Pengasuhan Anak dan Perlindungan Anak, sebagaimana amanat  Peraturan Menteri Desa No.19 Tahun 2017,\" ungkap Bupati Pringsewu Hi.Sujadi saat membuka sosialisasi peningkatan kapasitas SDM Perlindungan Hak Perempuan, Anak dan Traficking yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu di Hotel Regency Pringsewu, Kamis (19/4) Sujadi mengharapkan kegiatan seperti ini jangan hanya sekadar kegiatan seremonial belaka. \"Tetapi harus ada tindak lanjut sesudahnya. Untuk itulah perlunya dibuat sebuah rumusan dan program yang terarah,\" harapan Sujadi. Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu Nazri, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Traficking. \"Sosialisasi ini dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur pekon, maupun para kader dan pekerja sosial masyarakat, baik terkait perlindungan perempuan dan anak maupun traficking,\"ujarnya. Sosialisasi yang diikuti 70 peserta  terdiri dari aparat pekon, kader dan pekerja sosial masyarakat dari 2 kecamatan, Pringsewu dan Gadingrejo dengan menghadirkan narasumber Ahmad Adi Sugianto, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Titik May Triwanti, asesor BAN PAUD dan PNF Lampung. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs.Hi.Zulfuad Zahari dan Kabid Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak Dinas PPPAPPKB Kabupaten Pringsewu Suktari Margayani. (mul)

Sumber: