DPO Curat Tertangkap Saat Dorong Motor Curian

DPO Curat Tertangkap Saat Dorong Motor Curian

KOTAAGUNG - Berstatus sebagai buronan setelah melakukan tindak kejahatan pencurian dirumah kosong rupanya tidak membuat BA (17) ciut nyali. Hal itu lantaran ia kembali mengulangi aksi perbuatan melawan hukum dengan mencuri sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 4379 BK milik Yulias (45) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Namun dalam aksinya mencuri sepeda motor Mio tersebut, BA mengalami nasib apes, dia tertangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulaupanggung saat hendak mengeluarkan motor curian yang disembunyikan diperkebunan warga di Pekon Tekad. “BA ini sebelumnya melakukan pencurian dirumah Ardiansyah (33) beralamat di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan pada Desember 2017 lalu saat rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Kapolsek Pulaupanggung AKP Budi Harto yang ditemui di Mapolres Tanggamus, kemarin (18/4). Dijelaskan Kapolsek, pencurian dirumah korban Ardiansyah pada Minggu tanggal 31 Desember 2017 pukul 02.00 WIB tersangka bersama seorang temannya AZ (DPO) masuk kedalam rumah yang sedang ditinggalkan korban, dengan mendongkel jendela dapur menggunakan golok miliknya. Setelah itu langsung mengambil barang-barang milik korban. \"Akibat pencurian itu, korban kehilangan tiga senapan angin, tiga senter, satu pompa senapan dan satu unit laptop, kerugian seluruhnya senilai Rp8 juta,\" ujar Budi Harto. Sementara dalam perkara pencurian sepeda motor milik korban Yulias, lanjut kapolsek, tersangka bersama dua temannya berinisial R dan S, pada Senin (16/4) sore mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 1 km kemudian menyembunyikannya di perkebunan warga. \"Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka yang akan mengambil sepeda motor yang disembunyikannya, diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti,\" ungkap Budi Harto. Ditambahkan Budi Harto, terhadap keterlibatan teman-temannya dalam dua perkara tersebut telah ditetapkan DPO, tersangka BA sendiri diamankan di Polsek Pulau Panggung guna penyidikan lebih lanjut. Sementara, menurut penuturan tersangka BA selama dia menjadi DPO, melarikan diri keluar wilayah Lampung, \"Kabur pak, ke Padang, kembali kesini sekitar semingguan dan mencuri sepeda motor mio itu,\" tuturnya sambil menunjuk barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUPidana dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ral)

Sumber: