Jadi Penadah Hp Curian, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dua pemuda yang menjadi penadah hp curian. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pemuda warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi penadah handphone curian.
Kedua pemuda yang diamankan Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus itu adalah MT (18) alamat Kelurahan Baros dan EL (20) alamat Pekon Kusa.
Pengungkapan kasus penadahan Hp curian itu, berawal dari adanya laporan Suptrial (34)
warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE yang didalamnya berisi Hp merem Oppo A9 2020 warna ungu pada Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Baros, Kota Agung.
"Keduanya ditangkap pada hari Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 20 September 2023.
Dijelaskan kapolsek, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A9 2020 warna ungu berikut kotaknya.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka membeli Hp tersebut melalui online dan terhadap motor korban masih dilakukan pencarian termasuk pelaku utamanya,"terang Juniko
BACA JUGA:Begal di Pulau Panggung, Pelaku Pura-Pura Menumpang, Honda BeAt Raib
Adapun kronologis kejadiannya, kata Juniko bermula saat pelapor, Suptrial bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto di depan cucian motor di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo.
Sumber: