CJH Tanggamus 258 Orang

CJH Tanggamus 258 Orang

KOTAAGUNG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus menyatakan jumlah calon jemaah haji (CJH) Tanggamus tahun ini sebayak 258 orang dan mereka wajib melunasi biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 34.532.190. Kepala Seksi Umroh dan Haji Kantor Kemenag Tanggamus, Musanip, mengatakan, jumlah itu merupakan penetapan dari Kementerian Agama terhadap kuota jemaah haji Tanggamus. \"Saat ini ditetapkan jumlahnya 258 orang, ini sifatnya masih sementara sebab biasanya nanti ada penambahan kuota atau ada yang mundur,\" ujar Musanip mendapingi Kepala Kantor Kemenag Tanggamus, Murdi Amin, kemarin (19/4). Ia mengaku, pendaftar haji yang masuk kelompok jumlah itu nomor porsinya dari mulai 0800080942 sampai 0800088455. Maka mereka yang masuk di antara nomor itu saat ini diwajibkan melunasi BPIH sesuai jumlah yang sudah ditetapkan. Pelunasan BPIH dilakukan di BRI Syariah, BSM, Bank Mandiri Syariah, BNI Muamalat. Semua bank tersebut cabang terdekat hanga ada di Pringsewu, sedangkan di Tanggamus tidak ada. Untuk masalah ini para calon jemaah haji sudah tahu sebab saat setoran awal BPIH di bank-bank tersebut. \"Pelunasan terbagi dua tahap, dan sekarang tahap I yang waktunya sampai 4 Mei 2018. Setelah itu nanti ada pelunasan tahap II untuk calon jemaah yang menggantikan calon jemaah yang tidak melunasi tahap I. Atau bagi calon jemaah tambahan,\" terang Musanip. Dalam hal ini calon jemaah haji wajib melunasi BPIH, apabila tidak maka tidak bisa diberangkatkan pada tahun ini. Selain itu bukti pelunasan juga menjadi syarat administrasi calon jemaah agar bisa diberangkatkan. \"Nanti setelah mereka membayar dari bank, beberapa bukti pembayaran diserahkan ke kami. Dari bukti itulah kami tahu berapa yang melunasi dan berapa yang tidak. Selanjutnya kami rekap jumlahnya,\" ungkap Musanip. Syarat lainnya yang wajib dipenuhi, yakni pas foto dan harus foto terbaru dengan pakaian dan background, lalu 70-80 persen tampilan wajah. Ukuran foto 3x4 sebanyak 15 lembar, 2x3 lima lembar, 4x6 satu lembar. Kemudian meterai Rp 6.000 satu lembar. Buku tabungan bukti setoran awal BPIH, fotokopi KTP lima lembar, dan calon jemaah harus datang langsung saat pelunasan dan mendaftar ulang di Kemenag Tanggamus. Pada tahun ini jadwal tahapan haji memang lebih cepat, sebab itu sudah ditentukan dari pusat. Alasannya waktu masa haji tahun ini juga lebih maju, serta untuk kelengkapan persiapan lainnya. Di luar itu, masa waiting list untuk Tanggamus selama 15 tahun. Maka jika mendaftar dengan serahkan dana BPIH awal maka 15 tahun kemudian baru bisa diberangkatkan. \"Untuk masalah waiting list bukan di sini saja yang lama tapi seluruh Indonesia dan itu yang menentukan pusat berdasarkan kuota nasional,\" pungkas Musanip.(ral)

Sumber: