Dua Napi Terorisme Lapas Kota Agung Dibebaskan
Satu dari dua napiter di Lapas Kota Agung melengkapi sejumlah dokumen sebelum dibebaskan. Foto Humas Lapas Kotaagung --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung akhirnya dapat menghirup udara bebas terhitung sejak Jumat 22 September 2023.
Kedua Napiter itu berinisial AA dan AHS itu dibebaskan dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan kedua napiter Lapas Kotaagung itu dilakukan karena keduanya telah memenuhi persyaratan utama.
Adapun salah satu hak WBP untuk mendapatkan PB, yaitu sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melewati dua pertiga dari masa pidana.
BACA JUGA:Tiga Napi Terorisme di Lapas Kota Agung, Tanggamus,Lampung Ucapkan Ikrar Setia NKRI
BACA JUGA:Napi Terorisme Dibebaskan dari Lapas Kotaagung, Dikawal Densus 88
Pembebasan ini juga dilaksanakan berdasarkan surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7.PK.05.12-2859 Tahun 2023 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang registrasi, Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Bersama tim Idensos Densus 88, BIN, Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas Kotaagung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.
Sumber: