Curi Ratusan Voucer Data Internet, Pemuda Asal Gadingrejo Ditangkap Polisi
HA (23) pelaku pencurian voucer data ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Kabupaten Pringsewu. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisan
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku.
Kapolres Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap adalah HA (23 tahun), warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Rabu (27 September) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya berselang 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya
HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data Internet di kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27 September) sekitar pukul 01.00 WIB.
HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan paket data internet di kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Jaksa Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/09) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi dengan batu. Pelaku berhasil menggondol 160 voucher paket data internet senilai Rp7,2 juta dari lokasi.
Sumber: