Retribusi SIG Hilang, PAD Menurun

Retribusi SIG Hilang, PAD Menurun

KOTAAGUNG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus, dari sektor retribusi surat izin gangguan (SIG) dipastikan tidak ada lagi, hal itu seiring dengan telah terbitnya peraturan menteri dalam negeri No 19 tahun 2017 tentang retribusi izin gangguan didaerah telah ditiadakan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPSTP) Hasannudin mengatakan, jika saat ini sumber PAD yang masih ada yakni dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana biasanya IMB disertai dengan SIG dan HO, akan tetapi karena peraturan yang mengharuskan SIG ditiadakan hal itu tentunya akan berdampak pada berkurangnya sektor PAD Kabupaten Tanggamus. \"Saat ini PAD, yang ada di Dinas hanya IMB, saja karena sejak dua bulan belakangan ini, seiring dengan terbitnya Permendagri No 19 tahun 2017, retribusi dari SIG telah ditiadakan, ini tentunya menguntungkan bagi perusahaan baik yang lama maupun baru, karena mereka tidak harus membuat atau memperpanjang SIG lagi,\"kata Hasanuddin, mendampingi Kepala DPMPTSP Supardi Syarkawi, belum lama ini. Masih menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini melalui rapat koordinasi di tingkat kabupaten akan mensosialisasikan hal tersebut, selain itu pihaknya juga telah menyampaikan melalui papan reklame yang tersebar di berbagai titik seperti Talang Padang, Gisting dan Kotaagung tentang Permendagri tersebut dengan harapan para pelaku usaha di Tanggamus mengetahuinya. \"Mungkin nanti, melalui berbagai kesempatan juga akan menyampaikannya, hal ini agar supaya informasi ini dapat diketahui, dan nantinya tidak ada persoalan yang terjadi dikemudian hari,\"ujarnya. Lebih lanjut ia menerangkan, SIG beberapa bulan yang lalu, memang masih dikenakan retribusi, itupun bagi perusahaan yang baru, akan tetapi untuk perpanjang tidak dikenakan tarif retribusi sejak 1 Juli 2016, adapun izin yang dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya oleh masyarakat tersebut diantaranya, izin usaha perbelanjaan, izin usaha toko modern; izin usaha peternakan;izin usaha perikanan; izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; tanda daftar industri; tanda daftar gudang; izin reklame; izin usaha kepariwisataan; izin sarana kesehatan; izin usaha jasa kontruksi; izin usaha angkutan; izin pendirian depot air minum isi ulang; izin laik hygiene;izin kapal pengangkut ikan;izin penumpukan kayu. \"Akan tetapi memang sebelum dikeluarkan izin dari DPMPTSP, perusahaan diwajibkan melampiran izin dari dinas yang bersangkutan contoh izin hygiene harus ada izin dari Dinas Kesehatan, jika prosedur semuanya lengkap maka izin bisa dikeluarkan tanpa ada retribusi,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: