Pengesahan RAPBD 2018 Dihujani Pandangan Fraksi

Pengesahan RAPBD 2018 Dihujani Pandangan Fraksi

KOTAAGUNG-Setelah sempat tertunda, akhirnya rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2018 disahkan melalui rapat paripurna yang digelar Selasa sore (5/12). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan itu dihadiri 43 anggota Dewan. Juru Bicara Banggar, AM. Syafii dalam laporan hasil pembahasannya mengatakan pendapatan sebesar Rp1, 635 triliun dan belanja Rp1, 635 triliun sehingga surplus dan defisit 0. Dalam kesempatan tersebut Banggar juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus, diantaranya pemerataan pembangunan infrastruktur antar kecamatan dan antar pekon demi kemajuan antar kawasan. Lalu pemkab dituntut meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik sehingga dapat langsung dirasakan masyarakat. \"Diharapkan pemkab dapat terus menarik investor untuk bekerjasama dalam memperluas lapangan kerja dan peningkatan PAD. Kemudian upayakan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan pengawasan baik internal maupun eksternal, \" kata Syafii. Kendati rapat paripurna menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2018, namun delapan fraksi yang ada di DPRD menyapaikan pandangan dan saran. Pandangan fraksi ini lantaran rapat finalisasi antara banggar dengan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyepakati tentang penganggaran honorarium/insentif tenaga non PNS terkait jumlah nominal rupiah maupun jumlah TKS. Untuk Fraksi yang belum sepakat dengan jumlah pemberian honorarium bagi tenaga non PNS adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN. Sementara fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP bersikap mendukung pemerintah namun mengenai jumlah TKS menyerahkan sepenuhnya kepada evaluasi Pemprov Lampung selaku perwakilan dari pemerintah pusat. Sedangkan Fraksi Hanura Nasdem (Hannas) mendukung keputusan Pemkab Tanggamus dalam mengangkat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) hanya saja pemkab disarankan untuk lebih menata TKS. Lalu untuk Fraksi Kebangkitan Sejahtera dalam pandangannya tidak menyinggung mengenai permasalahan TKS. Juru Bicara Fraksi PDI-P, Herwansyah mengatakan, bahwa Fraksi PDIP telah meminta pemkab untuk melakukan analisa beban kerja pada masing-masing OPD sehingga dapat diketahui kebutuhan riil tenaga non PNS guna mendukung tercapainya tujuan dari masing-masing kegiatan dan program OPD terkait. Adapun teknis dan mekanisme penyusunan anggarannya adalah dengan menempatkan anggaran honorarium bagi tenaga non PNS tersebut pada komponen barang dan jasa dalam satu kegiatan OPD yang besaran harga satuannya ditetapkan dalam peraturan bupati. \"Namun hingga saat ini analisa beban kerja masing-masing OPD belum disampaikan oleh pemkab melalui TAPD dengan alasan bahwa analisa beban kerja baru akan dilakukan pada tahun 2018, begitu juga dengan penempatan anggaran honorarium tenaga non PNS belum sepenuhnya masuk dalam komponen belanja barang dan jasa,\" ujar Herwansyah. Atas dasar itulah, Fraksi PDIP berpendapat bahwa penganggaran honorarium TKS dalam Rancangan APBD 2018 tidak melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan tidak mematuhi Permendagri No. 33 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. \"Karena dalam RAPBD tahun 2018 pemerintah daerah belum dapat menyampaikan analisa kebutuhan,maka Fraksi PDI Perjuangan memilih opsi dikembalikan pada advis Provinsi Lampung tahun 2017 dan anggaran honorarium tersebut lebih baik diprioritaskan untuk program dan kegiatan pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, \" kata Herwansyah. Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Hajin. M. Umar menyampaikan bahwa tetap berpedoman pada advis Pemprov Lampung dan menyerahkan sepenuhnya APBD tahun 2018 pada evaluasi provinsi. Hal senada juga diungkapkan Fraksi PAN melalui juru Bicaranya Buti Kuryani. \"Rp 61,7 miliar yang digunakan untuk membayar tenaga non PNS tidak lebih dari Rp 4.830 orang,\" ujar Buti. Terpisah, Wabup Tanggamus Hi.Samsul Hadi mengaku optimis rancangan APBD Tanggamus tahun 2018 bisa diterima oleh Pemprov Lampung. \"Ya, kita masih yakin masih diterima oleh provinsi sebab, kita sudah upaya untuk melakukan pembahasan dan tidak berdiam diri,\" kata Samsul. Sementara saat disinggung mengenai analisa beban kerja yang diminta banggar sebagai dasar pengangkatan TKS, Samsul mengatakan bahwa hal itu baru bisa dilakukan ditahun 2018 dan itu bisa dikebut prosesnya selama dua bulan. \"Waktu dua bulan cukup untuk analisa beban kerja, nanti kalau sudah jadi kita sampaikan ke dewan,\" kata Samsul. (ral)

Sumber: