Pemkab Pringsewu Peringkat Pertama Program SEHATI di Lampung
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Dr.H.Muhammad Aqil Irham kepada Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah --
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten PRINGSEWU menerima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, sebagai Pemerintah Daerah Pendukung Percepatan Sertifikasi Halal pada program Percepatan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Secara Self Declare Tahun 2023.
Kabupaten Pringsewu sendiri menduduki peringkat kedua di seluruh Indonesia dan peringkat pertama di Provinsi Lampung untuk program tersebut.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Dr.H.Muhammad Aqil Irham kepada Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada acara penyerahan sertifikat halal UMKM program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) secara Self Declare di Desa Wisata Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Jumat (06/10/2023).
Kepala BPJPH Dr.H.Muhammad Aqil Irham mengatakan saat ini pemerintah tengah giat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal, dimana tahun ini ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis untuk UMKM, yang dinilai belum cukup, karena ada sepuluh juta lebih UMKM di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah daerah agar dapat menyiapkan anggaran guna membantu sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, dimana selama ini banyak dari BPJPH. Di Provinsi Lampung saat ini hanya kabupaten tertentu saja yang menyiapkan anggaran untuk sertifikasi halal UMKM, karena belum adanya pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
"Menjadi tugas kita untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Untuk saat ini paling tidak untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim terlebih dahulu, sebab jika tidak, kita akan kalah dari produk-produk luar negeri yang telah bersertifikat halal," ujarnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengungkapkan di Kabupaten Pringsewu berdasarkan data Kementerian Agama tercatat 31.290 UMKM yang telah mendaftar sertifikasi halal, dimana 1.651 UMKM telah menyelesaikan seluruh tahapan dan berhak menerima sertifikat halal.
"Hal ini merupakan kebanggaan karena para pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu tidak fokus pada pengembangan usaha saja, namun juga taat pada peraturan," ujarnya.
Sumber: