Berikut Ini Kriteria Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Yang Boleh Dipasang?

Berikut Ini Kriteria Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Yang Boleh Dipasang?

Tim Gabungan Bawaslu dan Satpol PP Tanggamus tertibkan sejumlah baliho yang melanggar perda. Foto Bawaslu--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sejumlah baliho alat peraga sosialisasi (APS) dari sejumlah partai politik ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanggamus dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pencopotan APS yang terpasang disejumlah titik itu dilakukan untuk.

Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat 

Terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Penindakan ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 tahun 2006.

Tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alkat Alamsyah melalui Kabid Penegakan perundang undangan daerah Sigit Triyono mengatakan.

APS ditertibkan untuk menjaga ketertiban kebersihan dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum.

Penindakan berupa pencopotan baliho APS ini, dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

"Baliho yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum akan ditertibkan", ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa menerangkan.

Diperbolehkan memasang baliho selama tahapan sosialisasi dan pendidikan dengan catatan.

Sumber: