Tok, Tok,Tok !!MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Tok, Tok,Tok !!MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto Ist--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Putusan tersebut dibacakan  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, pada Senin, 16 Oktober 2023, saat pembahasan putusan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

 Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.Namun pemohon uji materi yang terdiri dari beberapa kader PSI menganggap ketentuan tersebut diskriminatif. 

Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun.

BACA JUGA:Berikut Ini Kriteria Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Yang Boleh Dipasang?

Dedek Prayudi yang merupakan salah satu kader PSI dalam pengajuannya menyampaikan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan perkara tersebut bernomor 29/PUU-XXI/2023. Diajukan pada 16 Maret 2023. 

Namun, pada Senin (16/10/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim Saldi Isra mengatakan bahwa mahkamah tidak dapat menentukan batas usia tersebut. Hal ini didasari untuk mencegah adanya dinamika kemudian hari.

BACA JUGA:Juara I Lebih Banyak, Tapi Kabupaten Tanggamus Tak Raih Juara Umum MTQ, Kok Bisa??

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ucap Saldi. 

Penentuan usia minimal capres-cawapres sendiri merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin, 3 April 2023, Direktur LBH PSI Francine Widjojo menyebut batasan usia calon presiden dan wakil presiden saat ini  melanggar moral. 

"Pada prinsipnya negara memberikan kesempatan kepada putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon-calon terbaik negara dapat maju. 

Sumber: