Ini Modus SR Oknum Kakon Sukamernah Dalam Melakukan Korupsi Dana Desa

Ini Modus SR Oknum Kakon Sukamernah Dalam Melakukan Korupsi Dana Desa

Polisi menggiring SR oknum Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip ke sel tahanan. Ia diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkap modus yang dilakukan SR oknum kepala pekon (Kakon) Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung dalam melakukan dugaan praktik korupsi dana desa (DD) tahun 2021

Menurut Hendra Safuan, modus operandi yang digunakan tersangka SR yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi dari tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengembalikannya,"kata Hendra Safuan.

Diberitakan sebelumnya,Polres Tanggamus menahan SR (52) oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Diperiksa 2 Jam, SR Oknum Kakon Sukamernah Langsung Ditahan Polres Tanggamus

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD, Mantan Pj Kakon Terdana Resmi Ditahan Polres Tanggamus

SR ditahan setelah diperiksa oleh penyidik selama hampir dua jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus, Kamis 26 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap SR itu dipimpin langsung Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali. SR sendiri saat dipanggil oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Tanggamus statusnya telah menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, perkara yang menjerat SR yaitu dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021. 

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,"kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

BACA JUGA:Pelantikan DPD APDESI Lampung Ditengarai Ada Unsur Politik, Ini Kata M. Hijrah Syahputra

BACA JUGA:Gibran Maju Cawapres, Pengamat Hukum Budi Candra : Beruntung Karena Anak Presiden dan Paman Ketua MK

Hendra menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami  berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," beber kasatreskrim.(*)

Sumber: