KPU Imbau Capres-Cawapres Tidak Curi Start Kampanye
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto Instagram @kpu_ri--
JAKARTA, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tidak mencuri start kampanye bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (Bacapres-Bacawapres)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa sejatinya parpol boleh melakukan kampanye Pilpres 2024 asal sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Belum dibolehkannya, pasangan bacapres dan bacawapres melakukan kampanye, karena saat ini, tahapannya masih proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacapres/bacawapres oleh KPU.
Parpol peserta pemilu sendiri wajib mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam UU Pemilu dan peraturan KPU.
BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Tiga Pasangan Bacapres-Bacawapres, Ini Hasilnya
"Partai politik sebagai peserta pemilu sampai dengan nanti memasuki tahapan kampanye. Mereka diperbolehkan untuk bersosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan dirinya,"ujar Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 28 Oktober 2023, seperti dikutip dari laman Disway.id
Hasyim menjelaskan, perbedaan masa sosialisasi dengan kampanye pada Pemilu 2024.
Menurut dia, sosialisasi adalah masa perkenalan diri dan tidak boleh mengeluarkan nada ajakan memilih.
Sedangkan, masa kampanye adalah masa membeberkan visi-misi program kepada masyarakat.Disaat itulah, parpol pengusung capres-cawapres mengajak masyarakat untuk menentukan pilihannya.
BACA JUGA:Jelang Sosialisasi Bagi Disabilitas KPU Tanggamus Lakukan Koordinasi
"Masih pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, sampai nanti penetapannya adalah 13 November 2023. Sehingga sekarang ini, sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka belum sebagai peserta pemilu, jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.
Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan, parpol peserta pemilu harus lebih dulu menunggu penetapan capres-cawapres.
"Parpol peserta pemilu diminta untuk bersabar menunggu sampai penetapan resmi pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023 mendatang
"Soalnya setelah itu, atau sejak 13 November 2023, sudah bisa disosialisasikan, karena sudah pasti. Ada kepastian tentang siapa peserta pemilunya, siapa calon presiden dan calon wakil presiden,"pungkas Hasyim.(*)
Sumber: