Lagi, Dua Terduga Teroris dari Kelompok JAD Ditangkap Densus 88 Polri
Densus 88 Anti Teror Polri kembali menangkap dua pelaku terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Foto Disway.id/Anisha Aprilia--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri kembali menangkap dua terduga pelaku terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Kedua terduga teroris itu ditangkap di wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 1 November 2023 lalu.
"Dua orang tersebut adalah saudara AH alias AM, ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat. Yang kedua, saudara DAM juga ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023 seperti dikutip dari Disway.id.
Menurut Aswin Siregar dua terduga pelaku teroris yang diamankan tersebut berencana mengganggu proses Pemilu tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tiga Napi Terorisme di Lapas Kota Agung, Tanggamus,Lampung Ucapkan Ikrar Setia NKRI
"Berencana menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut,"ucapnya.
Aswin menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 40 tersangka teroris kelompok JAD pimpinan AU, yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada tanggal 27-28 Oktober lalu.
"Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak 40 orang, kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang. Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang," jelas Aswin.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 40 teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD)di tiga lokasi berbeda. Mereka ditangkap sebelum melakukan aksi teror untuk mengganggu pemilu 2024.
BACA JUGA:Napi Terorisme Dibebaskan dari Lapas Kotaagung, Dikawal Densus 88
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, 40 tersangka teroris itu tergabung dalam jaringan JAD pimpinan AU yang mendukung ISIS.
"40 orang tersebut terdiri dari 23 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat kemudian 11 di wilayah DKI Jakarta, 6 di Sulawesi Tengah," kata Aswin di Mabes Polri, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangannya, kata Aswin, kelompok teroris itu berpandangan bahwa Pemilu sebagai bentuk maksiat.
"Bagi mereka pemilu adalah rangkaian demokrasi, dimana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka. Sehingga ada keinginan untuk menggagalkan atau untuk mengganggu jalannya proses pesta demokrasi tersebut,"pungkas Aswin.(*)
Sumber: