Diperkosa, Direkam dan Harta Dirampas

Diperkosa, Direkam dan Harta Dirampas

KOTAAGUNG-Niat hati ingin menikmati pemandangan Patai Pekon Ketapang Kecamatan Limau bersama orang terkasih, pasangan Su (23) dan S (18) malah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Tak hanya sampai disitu, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut sempat memaksa korban berhubungan intim lalu direkam, kemudian empat pelaku juga melakukan perkosaan terhadap korban S yang masih tercatat sebagai pelajar SMA. Pemerkosaan dan penodongan pada Su dan S, terjadi Minggu (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Bejatnya, pemerkosaan dan pencabulan terhadap S, dilakukan di depan sang kekasih (Su). Setelah menjadi korban kejahatan, Su dan S melapor ke Polres Tanggamus pada Senin (4/12) didampingi keluarga masing-masing. Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili saat memimpin ekspose kasus Kamis (7/12) pagi mengatakan, dalam waktu 1 x 24 Jam Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Mulyadi (35). Dia ditetapkan menjadi salah satu tersangka tindak pidana perkosaan/pencabulan bergilir serta pencurian dengan kekerasan (curas) dan pornografi. Selaian itu, polisi juga menetapkan tiga nama berinisial RA, RZ, dan IY ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Mulyadi bersama RA, RZ, dan IY adalah empat tersangka yang teridentifikasi merampas harta Su dan S serta merudapaksa S secara bergiliran. \"Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada Selasa (5/12) pukul 16.00 WIB di rumahnya. Saat ini kami baru berhasil menangkap satu tersangka dan menetapkan 3 rekan Mulyadi (RA, RZ, dan IY) dalam DPO,\" ungkap Alfis Suhaili, didampingi Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, dan Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra. Dijelaskan Alfis Suhaili, kronologis kejadian, tersangka Mulyadi, bersama tiga pelaku lainnya melakukan curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai dan merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam milik korban. Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan hubungan intim perbuatan tersebut di rekam para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban. \"Setelah merekam hubungan intim tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp5 juta kepada para tersangka\", jelas kapolres. Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran. \"Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta, \"ujar kapolres. Dasar penangkapan Mulyadi, lanjut Alfis, sesuai LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Curas dan LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Perkosaan atau Perbuatan Cabul. Tersangka, terus kapolres tergolong sadis dalam melakukan aksinya tersebut saat hendak ditangkapun masih melakukan perlawanan kepada petugas. \"Saat hendak ditangkap tersangka tidak koperatif dan berusaha melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dibagian kakinya\", tegas Alfis Suhaili. Ditambahkan kapolres, barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian, pakaian dalam korban, sepeda motor Honda Vario milik korban dan sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih saat ini diamankan dimapolres Tanggamus. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun. Pada kesempatan tersebut, kapolres juga mengimbau masyarakat dalam berekreasi khususnya muda-mudi agar menghindari tempat-tempat yang sepi. \"Kami imbau mudi-mudi dalam berekreasasi menghindari ditempat sepi karena menjadikan potensi gangguan seperti tindak pidana tersebut,\" pesan kapolres. Sementara Mulyadi mengakui jika awalnya mereka hanya ingin mengambil HP milik korban atas inisiatif dari RA. Ia juga mengakui bahwa tidak ikut menyetubuhi korban S melainkan hanya memaksa korban untuk melakukan oral seks. \"Awalnya saya berdua dengan RA, lalu datang RZ dan IY, lalu saya disuruh mengambil HP oleh RA yang kemudian menyuruh kedua korban untuk melakukan persetubuhan lalu direkam. Saya juga tidak memperkosa sebab korban sudah kelelahan jadi ya oral saja,\" ujar Mulyadi seraya mengatakan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.(ral)

Sumber: