UU Nyatakan Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Sertifikasi

UU Nyatakan Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Sertifikasi

PRINGSEWU - Di indonesia saat ini masih banyak tenaga terampil yang belum memiliki sertifikat. Padahal.  UU No 2 tahun 2017 tentang tenaga kerja konstruksi mewajibkan adanya sertifikasi. Di Indonesia saat ini sedang boming proyek infrastruktur bahkan anggarannya terus naik di bandingkan tahun 2014. \"Pengguna jasa konstruksi bisa saja pemerintah pusat dan kabupaten serta swasta. Sedangkan penyedia jasa konstruksi adalah para kontraktor. Untuk jumlah tenaga kerja konstruksi seluruh indonesia 8,1 juta sedangkan yang sudah bersertifikat baru sekitar 700 ribu orang. Jadi, masih banyak yang belum bersertifikat,\" ungkapnya Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanudin dalam sambutan saat membuka secara resmi Kick Off Percepatan Uji Sertifikasi Serentak tahap 1 Provinsi Lampung yang berlangsung di halaman kantor Bendungan Way Sekampung Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran, Kamis (3/5) kemarin. Menurut dia, masih sangat kurang, oleh sebab itu pemerintah melakukan percepatan sertifikaai tenaga konstruksi di seluruh Indonesia. \"Kemampuan keuangan perintah untuk mengeluarkan sertifikasi untuk tenaga konstruksi baru sekitar 40-45 ribu orang, ini berarti perlu dukungan dari seluruh jajaran pemerintahan baik provinsi ataupun kabupaten kota. Persoalan sertifikasi ,bukan hanya persoalan pemerintah pusat tetapi persoalan kita semua,\"kata Syarif Burhanudin. Oleh karena itu, dijelaskan Syarif Burhanudin, bahwa untuk mempercepat sertifikasi pemerintah menurunkan bantuan mobil training unit yang gunanya untuk melakukan training secara keliling. \"Mobil training unit di lengkapi oleh tenaga ahli bidang konstruksi dan bisa mengeluarkan sertifikasi. Sehingganya, Tenaga kerja yang belum bersertifikat akan menjadi target,\"ujarnya. Ditegaskan dia, bahwa sesuai UU No 2 tahun 2017 nantinya setiap pengguna jasa dan penyedia jasa tenaga kerja kontruksi bisa di kenakan sanksi hukum jika mempekerjakan tukang tidak memiliki seritifikasi. Kemudian bumingnya infrastruktur di Indonesia sejak sampai 2017 di tandai dengan terus naiknya anggaran pembangunan. \"Pada 2014 infrastruktur di anggarkan hanya sekitar Rp150 triliun,  sedangkan pada 2016 sebesar Rp214 triliun dan tahun ini 2017 mencapai Rp400 triliun lebih,\"ucap Syarif Burhanuddin. Kedepan dikatakan Syarif Burhanuddin, bahwa tamatan SMK akan di bekali dengan keterampilan jasa konstruksi. Sehingga saat lulus sekolah bukan saja hanya tamat sekolah tetapi memiliki hak paten untuk bisa bekerja. \"Karena langsung mengantongi sertifikasi jasa konstruksi maka harus memiliki disiplin kerja. sebab kecelakaan kerja umumnya tidak di sebabkan karena tidak disiplin dalam melaksanakan SOP bekerja,\" ujarnya. Sementara itu,  Kepala Balai Konstruksi Wilayah II Palembang, Wagino mengatakan kegiatan ini masih merupakan tahap pertama yang di laksanakan dengan maksud sebagai upaya untuk percepatan kompetensi tenaga kerja konstruksi guna menunjang kualitas pekerjaan konstruksi. \"Tujuannya dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menpersiapkan tenaga konstruksi yang handal, kompeten.dan bersertifikasi. Untuk jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 1.367 orang dari berbagai proyek konstruksi di Lampung,\" ucapnya. Kepala Balai Besar Sungai Mesuji dan Way Sekampung Iriandi Azwartika, menyatakan dalam UU No 2 tahun 2017, setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat konstruksi, dan penyedia jasa wajib mempekerjaan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi konstruksi yang kompeten. \"Karena, kompetensi ini memang harus di laksanakan untuk membentuk tenaga terampil dan memiliki legalitas, secara tidak langsung bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja terampil. Bahkan sangat pentingnya sertifikasi di level tenaga ahli dan tenaga terampil,\"jelasnya. Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi dalam sambutannya mengatakan sertifikasi untuk para tenaga konstruksi ini adalah amanat undang-undang. \"Oleh karena itu saya sangat mendukung kepada pihak terkait agar secepatnya dapat menyusun langkah agar proses sertifikasi ini dapat berjalan lancar dan  berkesinambungan. Sehingga nantinya para pekerja konstruksi terutama yang terlibat dalam proyek pembangunan dari Kementerian PUPR maupun pemerintah daerah, betul-betul dapat memenuhi ketentuan yang ada,\"harapannya. Tampak hadir pada kesempatan acara tersebut, Pj. Bupati Tanggamus Zainal, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, Budhi Dharmawan, Kepala LPKJ Lampung, jajaran Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.(mul)

Sumber: