Ikhwani Resmi Jadi Anggota DPRD Tanggamus Periode 2019-2024 Gantikan Basuki Wibowo

Ikhwani Resmi Jadi Anggota DPRD Tanggamus Periode 2019-2024 Gantikan Basuki Wibowo

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan melantik Ikhwani sebagai Anggota DPRD Tanggamus sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Basuki Wibowo yang tersandung kasus korupsi. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan melantik Ikhwani sebagai Anggota DPRD Tanggamus pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Basuki Wibowo yang tersandung permasalahan hukum.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ikhwani sebagai Anggota DPRD Tanggamus sisa masa jabatan 2019-2024 itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di gedung DPRD Tanggamus,Rabu 9 November 2023.

Rapat paripurna istimewa yang dihadiri 26 Anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan turut dihadiri Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, jajaran Forkopimda Tanggamus,para asisten, kepala OPD,kabag dan camat.

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga menyampaikan sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus nomor : G/629/b.01/hk/2023 tanggal 30 Oktober 2023 serta tindak lanjut dari ketetapan badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus nomor : 170/ 1672 /18/2023 tanggal 6 November 2023.

BACA JUGA: Deri Ardiansyah Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanggamus, Ini Harapan Bupati Tanggamus

Selanjutnya, atas nama pimpinan dan anggota dprd, serta masyarakat kabupaten tanggamus mengucapkan selamat bertugas kepad Ikhwani selaku Anggota Dprd Kabupaten Tanggamus, yang baru saja dilantik, dan pengucapan sumpahnya.

"Selamat menjalankan tugas semoga amanah dalam menjalankan tugas dan dapat memberikan yang  terbaik bagi kemajuan daerah kabupaten tanggamus yang kita cintai ini," kata Irwandi.

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru, Ikhwani diharapkan dapat menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib DPRD Kabupaten Tanggamus berikut kode etiknya,yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sementara Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan mengatakan, pengucapan sumpah janji merupakan awal bagi Ikhwani untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pj bupati berharap kepada Ikhwani dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang telah diberikan.

BACA JUGA:Irwandi Suralaga : ASN di Tanggamus Harus Netral, Ketahuan Ikut Politik Bisa Diberhentikan dan Dipidana

"Saya berharap saudara dapat bekerjasama, bersinergi dan saling berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara,"kata Mulyadi Irsan.

Dikatakan Mulyadi, bahwa PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus. 

Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Tanggamus memiliki pemerintahan daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD.

"Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,"pungkas Mulyadi Irsan.

Sumber: