Pencuri di Pardawaras Tertangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Pencuri di Pardawaras Tertangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Warga menangkap SD pelaku percobaan pencurian di Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka, selanjutnya diserahkan ke Polsek Semaka. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Warga Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berhasil menggagalkan aksi pencurian di salah satu rumah di pekon setempat, Kamis dini hari 9 November 2023. 

OSempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga yang memergoki dengan pelaku. Berkat kekompakan warga akhirnya pelaku maling berhasil ditangkap oleh warga.

Pelaku yang ditangkap warga Pekon Pardawaras itu berinisial SD yang beralamat di Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).Pelaku SD  kemudian diserahkan ke Polsek Semaka untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Semaka, Iptu Lusiyanto membenarkan adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Semaka.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri HP Berikut Penadahnya

"Pelaku ditangkap di sebuah kolam saat hendak kabur, kemudian  dibawa ke Polsek Semaka didampingi Kepala Pekon Pardawaras Teri Atmaja sekitar pukul 03.30 WIB,"kata Lusiyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Kapolsek menjelaskan, kronologi tertangkapnya SD oleh warga, bermula saat saksi Herli melihat orang mencurigakan masuk ke rumah korban Badri melalui jendela depan, yang kemudian saksi berteriak maling. Teriakan saksi didengar warga lain, lalu terjadi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. 

"Dari hasil penggeledahan, pelaku mengakui niatnya mencuri di rumah Badri, namun belum sempat mengambil barang," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Motor Terekam CCTV RSUD Pringsewu, 1 Masih Buron

Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengamankan Hp Nokia, Hp Vivo, uang Rp28 ribu, dan satu buah obeng. 

"Hasil pemeriksaan pesan masuk di ponsel pelaku mengindikasikan pemesanan narkoba jenis sabu, serta dugaan pelaku dalam kondisi pengaruh narkoba,"papar Lusiyanto.

Ditambahkan kapolsek, bahwa pelaku SD juga tercatat sebagai residivis, hal itu sesuai dengan keterangan dari pelaku yang pernah mendekam di Lapas Kelas II B Kota Agung dengan kasus serupa sebanyak tiga kali.

Kapolsek juga mengapresiasi warga Pekon Pardawaras yang sudah berperan dalam menggagalkan aksi pencurian serta berhasil meredam emosi sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

"Kami ucapkan terima kasih kepada warga Pekon Pardawaras yang telah menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap,"pungkas Lusiyanto.(*)

Sumber: