Kejari Lelang Barang Sitaan

Kejari Lelang Barang Sitaan

KOTAAGUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalukan lelang terbuka berupa kendaraan bermotor dan telepon genggam (hp) hasil dari kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan, Kamis (7/12) di kantor Kejari setempat. Kepala Sub Bagian Pembinaan (BIN) Kejari Tanggamus Syakban Zakia mengatakan, bahwa pelelangan kali ini merupakan yang ketiga kali yang digelar pada tahun 2017. \"Pada tahun ini kita melakukan lelang tiga kali, yang pertama pada bulan Januari, kedua dibulan Mei dan terakhir bulan Desember ini,\" kata Syakban mewakili Plh Kepala Kejari Tanggamus M. Noor Ingratubun Syakban menjelaskan, barang yang dilelang ada beberapa jenis, dimulai dari kendaraan truck, mobil pribadi, kendaraan roda dua (motor) hingga berbagai jenis hp dengan beragam merk. \"Untuk jumlah dari masing-masing yang dilelang antara lain, 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki AVP, 1 unit truck angkut bermerk Isuzu, dan 10 unit handphone genggam serta 1 unit gergaji mesin,\" terangnya. Ia melanjutkan, untuk sistem pembayaran bagi pemenang lelang dapat dibayar tunai atau diberikan tenggat waktu dari awal lelang hingga lima hari. \"Jika tenggat waktu selama lima hari tidak dibayar maka uang jaminan pemenang akan hangus dan uang yang telah diterima masuk di kas negara,\" kata Syakban. Saat ditanyakan terkait waktu penyerahan hasil lelang ke kas negara, Syakban mengakui bahwa akan dilakukan selama enam hari dari pelaksanaan lelang. \"Untuk jumlah total hasil lelang hari ini mencapai Rp93.110.000,- dari hasil tersebut akan kita setorkan ke kas negara terhitung selama 6 hari kedepan, hal ini dikarenakan menunggu pelunasan dari para pemenang lelang,\" ucap Syakban. Ditambahkan olehnya, jumlah peserta yang mengikuti pelelangan hari ini mencapai 50 peserta dari seluruh barang sitaan yang dilelang. \"Ya, makin ramai makin baik. Artinya, ternyata banyak peminat dalam pelelangan di Kejari Tanggamus,\" ungkapnya.(ral) 

Sumber: