DPRD Tanggamus Setujui Rancangan APBD 2024

DPRD Tanggamus Setujui Rancangan APBD 2024

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - DPRD Kabupaten Tanggamus gelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, Kamis, 23 November 2023, di Ruang Sidang DPRD setempat.

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga serta Wakil Ketua III Kurnain dan dihadiri Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan mengatakan, Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. 

"Selain itu, telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung," kata Mulyadi.

Ia menjelaskan, dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Secara garis besar, Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.799.771.454.324,- (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).

2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.776.735.575.841,- (Satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. 

Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, 

Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, anggaran pemilu 2024 untuk KPU dan BAWASLU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 23,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah yang jatuh tempo dan penyertaan modal.

"Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah," ujar Pj Bupati.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus akan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. 

Sumber: