SPS Sambangi Radar Tanggamus

SPS Sambangi Radar Tanggamus

KOTAAGUNG-Dewan Pers melalui Serikat Perusahaan Pers (SPS) Lampung, melakukan verifikasi faktual Surat kabar Harian (SKH) Radar Tanggamus, di Graha Pena Tanggamus, Jumat (8/12). Verifikasi faktual bagi media cetak, elektronik serta online di Lampung ini untuk memastikan bahwa perusahaan pers telah sesuai dengan ketentuan Dewan Pers. Ketua Harian Bidang Organisasi SPS Cabang Lampung Hi. Taswin Hasbullah, mengatakan, verifikasi faktual bagi perusahaan media sosial ini dilandasi permintaan dari tokoh-tokoh pers di Indonesia pada 2010 lalu, yang mana gagasan tersebut agar seluruh perusahaan media di data dan diverifikasi, baik itu izin perusahaan, berikut bukti otentiknya seperti gedung dan sarana pendukung, seperti ruang rapat redaksi, ruang iklan serta pemasaran. Tidak sampai disitu verifikasi faktual juga bertujuan untuk melindungi wartawan. \"Semua dokumen itu semuanya harus dilampirkan dan nantinya akan kita sampaikan kepada SPS Pusat dan Dewan Pers. Semuanya dievaluasi, baik itu penghasilan, apakah wartawan tersebut telah miliki BPJS, lalu ada kerjasama dengan perbankan, serta syarat lainnya,\"kata Bang Taswin sapaan akrabnya. Verifikasi faktual lanjutnya, tidak memandang apakah media tersebut telah mempunyai nama besar atau tidak. Akan tetapi yang terpenting dalam verifikasi adalah semua persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan standarisasi Dewan Pers, dan setiap perusahaan media yang disambangi membuat kesepakatan bahwa tim verifikasi SPS Lampung telah melakukan verifikasi. \"Bagi perusahaan media yang akan diverifikasi tidak perlu khawatir, karena selama proses verifikasi tidak dipungut biaya, sehingga saya harapkan bagi seluruh media baik cetak, elektronik maupun online di Lampung, agar melakukan verifikasi,\" tambah Taswin. Setelah verifikasi dilakukan ada beberapa pertanyaan yang timbul, mulai dari Apakah standarisasi dari Dewan Pers nantinya akan diterapkan kedepannya, menjawab hal tersebut ia meyakini hal tersebut akan dilaksanakan di tahun-tahun yang akan datang. \"Jika itu diterapkan, disetiap kop nama surat kabar ada logo yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, dan bagi perusahaan media yang tidak lolos standarisasi tentunya itu akan berdampak pada perusahaan itu sendiri kedepannya, dan ini juga tujuannya untuk mencegah media yang tanpa disertai payung hukum jelas,\" pungkas Taswin.(iqb)

Sumber: