Wartawan Harus Berperan Adil Sukses Pemilu 2024 di Pringsewu
Ketua PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusumah saat menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Penanganan berita hoax serta peran serta media dalam tahapan kampanye yang digelar KPU kabupaten Pringsewu di Hotel Ragency Pringsewu--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Sejumlah kekhawatiran muncul menyangkut kesiapan pers untuk berperan ideal untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
"Pers dan wartawan dikhawatirkan bakal terjebak menjadi alat perseteruan antar calon kepala daerah yang bersaing atau sengaja memihak pada calon tertentu bahkan memilih menjadi corong, " Ungkap Ketua PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusumah saat menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih Penanganan berita hoax serta peran serta media dalam tahapan kampanye yang digelar KPU kabupaten Pringsewu di Hotel Ragency Pringsewu, Sabtu (2/12).
Sosialisasi yang diikuti para awak media, menghadirkan narasumber Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Iptu Eko Sujarwo dari Satbinmas Polres Pringsewu dan Kapten CKU Saleh Umar dari Kodim 0424 serta Bawaslu Pringsewu.
Menurut Wira hadikusumah, Dalam persaingan memperebutkan kekuasaan politik dapat dilakukan secara terbuka. "Bahkan, dengan menggunakan beragam cara untuk merebut simpati pemilih. Cara termudah dan tercepat untuk menarik simpati pemilih adalah melalui ekspose pers massa, " Kata dia.
Lanjut Wira, Proses Pemilu disebutkan menyentuh langsung kehidupan masyarakat, kedekataan para calon dan pendukungnya bersifat nyata, bukan hanya simbolis sebagaimana pemilihan Presiden atau DPR.
"Sehingga dapat dipahami jika diprediksi bakal muncul persoalan dan sengketa dalam proses Pemilu. Pers massa dalam hal ini dapat menjadi salah satu faktor peredam atau pemicu sengketa" Ujar ketua PWI lampung.
Dijelaskan dia, bahwa jurnalisme yang profesional dan beretika seringkali hanya ada dalam teori atau harapan. Agar bisa berperan optimal, pers musti memberi dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu wartawan Harus berlaku adil, berimbang.
"Bahkan kami juga menyesalkan Peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dari pasal 39-45. Yang membatasi iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat hanya dua puluh satu hari di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, " Tegasnya.
Sumber: