Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu
KOTAAGUNG- Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai minimal 10 hari sebelum hari raya, jika melanggar maka perusahaan bisa dikenakan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Angota DPRD Tanggamus, Kurnain mengatakan, pembayaran THR ini tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang pasti, untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, mendapat THR satu bulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap mendapatkan THR. Tapi besarannya menjadi kebijakan perusahaan. \"Jangan ada lagi karyawan yang tidak mendapatkan THR,\" tegasnya. Politisi NasDem tersebut sangat lantang, mengenai kebijakan pembayaran THR bagi perusahaan yang ada di Kabupaten ini. Sebab, dari puluhan perusahaan yang beroperasi, diyakini masih ada beberapa di antaranya yang bandel. Alasannya, karena anggaran tidak ada, masa kerja dan sebagainya. Seharusnya, pembayaran THR yang merupakan hak karyawan setiap Lebaran, sudah menjadi langganan pemilik perusahaan untuk membayarnya. \"Selama ini kan ribut mengenai masa kerja. Kalau karyawan baru kerja satu atau dua minggu, itu memang tidak wajib. Tapi di atas dua atau tiga bulan, itu sebenarnya wajib. Karena ini juga menjadi tanggung jawab kemanusiaan,\" terangnya. Disinggung kapan harusnya perusahaan membayarkan THR. Lanjut Kurnain, sesuai dengan imbauan pemerintah, pembayaran THR tersebut minimal 12 hari sebelum Lebaran. \"Ya, itu harus diikuti semua perusahaan,\" harapnya. Kurnain meminta kepada karyawan yang diketahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sebelum pada tanggalnya maka segera lapor ke DPRD, nantinya dewan yang akan menindaklanjuti.” Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR beserta gajihnya segera lapor nanti kami yang menindak lanjutinya,” tutupnya. (Zep)
Sumber: