TKS Telan Pil Pahit, Tahun Ini tidak Dapat THR

TKS Telan Pil Pahit, Tahun Ini tidak Dapat THR

KOTAAGUNG-Nelangsa, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan nasib tenaga kerja sukarela (TKS) maupun tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanggamus, pasalnya tahun ini mereka harus menelan pil pahit lantaran tidak menerima tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus Hilman Yoscar, tidak diberikannya THR bagi para TKS lantaran setelah APBD tahun 2018 ditinjau ulang ternyata anggaran THR bagi mereka tidak disetujui Pemprov Lampung. \"Di APBD 2018 dianggarkan Rp 4,5 miliar untuk bayar THR para TKS, tapi dievaluasi oleh pemprov dan itu dicoret. Maka kami tidak bayarkan, sebab dasar hukumnya lebih kuat evaluasi Pemprov Lampung dibanding penyataan Menteri Keuangan,\" ungkap Hilman, kemarin (4/6). Terkait adanya kabupaten/kota lain yang akan bayarkan THR para honorer, ia mengaku, itu urusan masing-masing kabupaten/kota. Dan untuk Tanggamus, Pemprov Lampung melarang membayarkan THR. \"Kami tidak tahu kalau daerah lain akan bayarkan, yang jelas kami dilarang untuk membayarkan THR bagi TKS,\" kata Hilman. Berbeda dengan TKS, para aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Tanggamus menerima THR, yang menurut rencana mulai dibayarkan BPKAD pada Selasa (5/6).Untuk ASN akan dibayarkan totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar. Dan untuk anggota dewan totalnya sekitar Rp 240,5 juta. \"Kami akan bayarkan dahulu gaji bulan Juni mulai tanggal 1 dan diperkirakan beres 4 Juni. Kemudian mulai 5 Juni barulah dibayarkan THR atau sesuai pengajuan dari satker masing-masing,\" terang Hilman. Ia mengaku untuk jumlah ASN sebanyak 6.000an pegawai tersebar dari tingkatan dinas di kabupaten sampai guru atau lainnya di kecamatan. Besaran THR sesuai gaji sebulan. Hal itu berdasarkan pangkat dan golongan. Maka jika keduanya berbeda maka besaran THR juga berbeda. \"Kami bayarkan per satu orang antara Rp 3,1 juta sampai Rp 8 juta, itu berdasarkan pegawai pangkat terendah sampai tertinggi,\" ujar Hilman. Ia mengaku, THR sebenarnya tidak sama dengan besaran gaji sebulan. Sebab di THR hanya disamakan dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak. Sedangkan tunjangan beras tidak ada. Kemudian untuk anggota dewan juga begitu, THR lebih kecil dari gaji mereka. Bagi legislator hanya diberi THR Rp 4,5 juta per orang untuk anggota, lalu jabatan Wakil Ketua menerima Rp 5 juta dan, Ketua DPRD mendapatkan Rp 6 juta. Sedangkan untuk gaji tiap bulan anggota dewan untuk kategori anggota menerima kurang lebih Rp 30 juta lebih, karena ada tunjangan intensif komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi. Sedangkan pada THR itu tidak dibayarkan. Sementara itu salah satu TKS yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku kecewa lantaran tidak ada THR tahun ini. \"Ya, kecewa jelas, cuma mau bagaimana lagi, padahal adanya THR bisa buat tambah tambah untuk keperluan hari raya,\" ujarnya. (ral)

Sumber: