Satu Narapidana Rutan Kota Agung Dapat Remisi Natal
Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Benny M.Saefulloh menyerahkan SK Menkumham mengenai Remisi Khusus Natal tahun 2023 kepada satu orang WBP di Rutan Kota Agung, Senin 25 Desember 2023. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung mendapat Remisi Khusus Natal tahun 2023.
WBP yang mendapat remisi khusus tersebut atas nama Paulus Paijo yang mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan diikuti oleh petugas dan WBP Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung, Senin 25 Desember 2023 pukul 08.00 WIB
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 Oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M Prameswari.
BACA JUGA:287 Napi Lapas Kota Agung Dapat Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Rutan Kota Agung dan Insan Pers di Kabupaten Tanggamus Ngopi Bareng
Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh menyampaikan amanat dalam kegiatan penyerahan remisi natal 2023 dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly
Kemudian dilakukan peyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Karutan Kota Agung Benny M.Saefulloh kepada WBP penerima Remisi Natal 2023.
Karutan Kota Agung, Benny M. Saefulloh mengatakan, dari 372 jumlah penghuni Rutan Kota Agung per 25 Desember 2023, terdapat tiga orang WBP Kelas II B Kota Agung yang beragama Nasrani.
"Namun hanya satu orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023, sementara 2 orang lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan,"kata Benny.
Diungkapkan Benny,pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Lingkungan Rutan Kelas II B Kota Agung berjalan aman,lancar dan kondusif.
"WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan upaya pemenuhan hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yaitu remisi khusus,"pungkas karutan.(*)
Sumber: