Apes, Pencuri Sarang Walet di Tanggamus Babak Belur Dihajar Massa
KOTAAGUNG—Aksi dua pria asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur masing-masing Purwanto (33) dan Zaki (33) terbilang nekad, mereka memanjat gedung untuk mencuri sarang burung walet milik M. Zainuri (49) di Jalan Raya Ir. Juanda Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, bahkan kedua pelaku ini tahan tidak makan selama hampir 16 jam saat berada didalam sarang walet. Namun, apes, aksi mereka kepergok Zainuri, pada Selasa sore (17/7) sekitar pukul 18.00 Wib, alhasil, sebelum diamankan pihak berwajib Purwanto sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, namun Zaki berhasil melarikan diri kendati dikepung dari berbagai penjuru dan hingga saat ini masih terus diburu aparat Polsek Kotaagung. Dikatakan Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis, jika masih ada seorang pelaku lain yakni AZ warga Kelurahan Baros yang memiliki peran penting dalam kasus yang sempat menghebohkan dan memacetkan jalan Ir. Juanda tepatnya di samping Kantor KUA Kota Agung. Bagaimana tidak, ratusan orang berkumpul sekedar ingin melihat dan ingin tahu kejadian sebenarnya. \"Peran Purwanto bersama Zaki memanjat gedung walet setinggi 12 meter menggunakan tali tambang yang sudah dimodifikasi pada Selasa (17/7) sekitar pukul 03.00 Wib, keduanya hanya berbekal sebotol minuman energi. Dan peran AZ melihat situasi sekitar TKP,\" ungkap Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu siang (18/7). Dilanjutkan kapolsek, didalam gedung walet, kedua pelaku selama hampir 16 jam bertahan tanpa memakan apapun hanya minum minuman berenergi, kedua pelaku mengurung diri sambil memanen sarang burung dan sesekali merebahkan badan sambil beristrahat, sementara pelaku AZ berperan mengawasi tidak jauh dari TKP dan berkomunikasi melalui sms dari handphone pelaku Purwanto. \"Selama seminggu para pelaku terus mengamati gedung walet yang jaraknya tidak jauh dari rumah AZ. Karena memang keduanya adalah spesialis pencuri sarang walet dan faham bagaimana prilaku burung walet,\" ujar AKP Syafri Lubis. Saat ini, terus kapolsek, Purwanto dan barang bukti berupa seutas tali tambang, panjang 13 meter yang ujungnya diikat besi jangkar, tali jangkar untuk sambung, senter dan 3 batrenya, gergaji besi, gergaji kayu, kikir, plastik kantong warna hitam, tas warna hitam berisi pakaian, sarang walet putih sekitar 3 kg, sarang seriti sekitar 4 kg diamankan dimapolsek Kotaagung. \"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tandas Syafri Lubis. Sementara berdasarkan keterangan korban, M. Zainuri dia memegoki para pelaku sekitar pukul 18.00 Wib, awalnya korban mencurigai prilaku burung walet yang tidak mau masuk kedalam gedung lantas memeriksa dengan menyenter. \"Diatas terlihat ada orang sehingga saya meminta bantuan tetangga dan Polsek Kota Agung, kemudian seorang pelaku berhasil diamankan. Seorang lagi melarikan diri melalui atap rumah warga dan tidak terkejar,\" kata M. Zainuri dalam laporannya. Kala pelaku berhasil ditangkap, terdapat beberapa luka-luka akibat terpleset setinggi 2 meter serta pukulan massa yang tidak dapat dikendalikan, lantas pelaku dilakukan perawatan di RSUD Batin Mangunan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Agung. (ral)
Sumber: