Sidak Hari Pertama Kerja, Masih Ada ASN Pemkab Tanggamus Yang Bolos

Sidak Hari Pertama Kerja, Masih Ada ASN Pemkab Tanggamus Yang Bolos

Hari pertama kerja di lingkungan Pemkab Tanggamus diwarnai dengan sidak kehadiran pegawai,Selasa 2 Januari 2023. Hasilnya masih ada OPD yang tingkat kehadiran pegawainya rendah yaitu di bawah 50 persen. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada Selasa 2 Januari 2024 diawali dengan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Pembinaan Kepegawaian (TPK) Kabupaten Tanggamus.

Pelaksanaan sidak oleh TPK Kabupaten Tanggamus itu dipimpin Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus, Jonsen Vanisa dengan anggotanya terdiri inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa dalam sidak tersebut, semua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dikunjungi oleh tim. Adapun hasilnya, rata-rata tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja di atas 50 persen.

"Untuk tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca libur Tahun Baru rata-rata di atas 50 persen, contohnya dinas kesehatan (Dinkes) yang tingkat kehadirannya 80 persen dan Dinas Koperindag 53 persen,"ujar Aan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Liburan di Provinsi Lampung Selain Pantai, Banyak Wahana Baru

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Kabupaten Tanggamus Meningkat Sepanjang Tahun 2023

Dilanjutkan Aan, bahwa dari kunjungan tim, didapati kantor yang tingkat kehadirannya rendah di bawah 50 persen."Ya, ada yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen yaitu dinas sosial (Disos),"sebutnya.

Aan juga menegaskan bahwa, bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi. "Untuk ASN yang tidak hadir, tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata Odo Aan sapaan akrabnya.

Masih kata Aan bahwa di hari pertama kerja tidak dilakukan apel besar di lapangan pemkab. Apel tetap berlangsung, namun hanya dilakukan di masing-masing OPD."Untuk apel rutin tetap, hanya saja di masing-masing OPD,"pungkasnya.(*)

 

Sumber: