Aniaya Pelajar SMP, 4 Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Aniaya Pelajar SMP, 4 Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Inilah 4 Pemuda Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pringsewu Diamankan Polisi--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID  -| Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu bersama Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. Korban RAA (14), pelajar SMP warga Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

 

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.

 

"Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Hari Kamis, (4/1) Mulai pukul 1 siang hingga 7 malam," ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Jumat (5/1) 

 

Dijelaskan kasat, keempat pelaku diamankan karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekira pukul 15.00 Wib.

 

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku. "Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut," jelasnya.

 

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

 

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar disejumlah laman media sosial what app. Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

 

Sumber: