DPMPTSP Setop Keluarkan Izin Waralaba

DPMPTSP Setop Keluarkan Izin Waralaba

KOTAAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus bersikap tegas dengan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin usaha toko waralaba modern. Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak mati. Kepala DPMPTSP, Supardi Syarkawi mengatakan, hal itu semata-mata demi kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten ber-ikon Lumba-lumba ini. \"Kalau tidak salah mulai bulan Juni izin waralaba di setop oleh bupati. Bupati akan menghidupkan warung-warung kecil,\"katanya,kemarin (11/12). Mantan kadis Pariwisata ini melanjutkan, kedepannya pihaknya juga akan menertibkan waralaba untuk lebih menperhatikan UMKM. Sementara saat ditanya nasib beberapa Waralaba yang sudah terlanjur berdiri, ia menegaskan akan mengevaluasi kembali izinnya apabila masa waktu perizinannya telah habis maka tidak akan diperpanjang. \"Baik yang akan membangun waralaba baru kami tidak akan mengelurkan izin lagi, \" tegasnya. Pardi melanjutkan, ada beberapa pertimbangan jika waralaba masih diberi kebebasan berdiri di Tanggamus. Salah satunya membunuh para pedagang kecil. Meski disetiap kecamatan tidak semua yang bisa didirikan waralaba karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda), kedepan permohonan izin waralaba sudah tidak bisa lagi.\"Kita juga merasa kalau waralaba ini mengancam kelangsungan pedagang sekitar,\"terangnya. Jika kehadiran waralaba terus berkembang, menurut Pardi akan membuat pedagang kecil tersingkirkan. \"Yang lokal dulu harus dimajukan, mengembangkan usaha-usaha masyarakat lokal, jangan sampai itu mati,\" ujarnya. Pardi juga telah menginstruksikan langsung kepada bawahannya untuk menolak apabila ada permohonan izin warabala baru. Baik izin Gangguan (HO) maupun Izin Usaha Toko Modern.\"Kita stop dulu ini, saya tidak mau lagi ada yang baru. Karena ini printah langsung oleh Bupati. Nah, kalau ditanya sampai kapannya belum bisa diketahui, karena penyeropan izin waralaba ini baru dilakukan era Bupati sekarang, tujuannya ya itu untuk menghidupkan kembali warung-warung kecil,\" paparnya.(Zep)

Sumber: