Wabup Ajak Kakon Optimalkan SDA

Wabup Ajak Kakon Optimalkan SDA

KOTAAGUNG-Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, M. Pd. I mengajak seluruh kepala pekon (Kakon) di kabupaten setempat untuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) wilayahnya dan dikembangkan menjadi badan usaha milik desa (BUMDes). Hal tersebut disampaikan wabup pada saat menutup kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) 2017, di halaman Islamic Centre, Kecamatan Kotaagung. Menurut wabup, disetiap pekon memiliki potensi sumber daya alam yang bisa di kelola, baik itu sektor peternakan, pariwisata, pertanian dan lainnya, yang mana jika itu dikembangkan dan dikelola akan bisa menambah penghasilan pekon, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat. \"Sumber daya alam yang di kelola tersebut nantinya bisa menjadi Badan usaha bagi pekon, walaupun potensi tersebut belum menghasilkan untuk jangka pendek akan tetapi paling tidak bisa menyerap tenaga kerja, dan saya yakin jika potensi tersebut di kelola dengan baik akan menambah pendapatan pekon,\"kata Samsul. Dalam berbagai kesempatan lanjut Wabup, dirinya telah sering menyampaikan agar di setiap rumah memiliki usaha yang mampu menghasilkan, hal ini agar supaya bisa merubah perilaku masyarakat konsumtif ke perilaku yang produktif, untuk itu lanjutnya pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membuat perencanaan yang bagus untuk memicu dan memacu pembangunan di segala bidang agar segera dapat terwujud. \"Digelontorkannya dana desa tujuan paling utama adalah agar supaya hasil pembangunan menjadi lebih bagus,  lebih aplikatif sesuai dengan apa yang dibutuhkan, pembangunan sumber daya manusia, di bidang pendidikan, peningkatan SDM aparatur pekon harus di nomor satukan, dan arahkan pembangunan dalam padat karya sehingga semua bisa meraskan hasilnya,\"ujarnya. Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Idham Khalid menyampaikan pelaksanaan kegiatan BID ini yakni UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI nomor 83 tahun 2017 tentang penetapan pedoman umum program inovasi desa, keputusan Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B. 314/39/08/2017 tentang pembentukan tim inovasi Kabupaten (TIK) program inovasi desa (PID) tahun 2017. \"Tujuan dilaksanakannya bursa inovasi desa adalah untuk memberikan informasi bagi penyelenggaraan pembangunan di desa/pekon dan mengoptimalkan penggunaan dana desa dalam mempercepat proses-proses pembangunan dan pemberdayaan desa,\" Kata Idham Khalid, Peserta yang terlibat dalam BID yakni, tim inovasi kabupaten Tanggamus berjumlah 30, camat se-kabupaten Tanggammus, Kepala Pekon serta ketua BHP se-Kabupaten Tanggamus, tim pelaksana inovasi desa (TPID) kecamatan serta tenaga ahli, pendamping desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Pendampingan Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) berjumlah 142 orang. \"BID merupakan, event atau ajang pertukaran pengetahuan dan penyebarluasan kegiatan inovatif antar desa melalui video, brosur, leafet, standing banner dan dokumen pembelajaran yang sudah dikumpulkan yang merupakan belanja kegiatan dari ide atau inovasi jadi bukan berbentuk pameran barang ataupun peralatan,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: