Disperkim Usulkan 6 Ribu Program BSPS 

Disperkim Usulkan 6 Ribu Program BSPS 

KOTAAGUNG—Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Tanggamus kembali mengusulkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total ada 6 ribu calon penerima bantuan yang diusulkan. Kepala Disperkim Tanggamus, Mukifli Novem melalui Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yudie Waliyuddin menyampaikan, 6 ribu program BSPS tersebut masih berupa usulan, yang akan diajukan kepada pusat melalui satuan kerja non vertikal tertentu bidang penyedian perumahan yang ada di Provinsi Lampung, yang mana satker tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian PUPR yang khusus membidangi program tersebut. \"Untuk usulan kita sebanyak-banyaknya yaitu enam ribu penerima, akan tetapi tetapi Provinsi Lampung terbagi dalam berbagai kabupaten dan kota, dan bantuan tersebut tentu akan terbagi, minimal seribu bantuan yang kita terima sudah Alhamdulillah,\"kata Yudie, belum lama ini. Ia menerangkan, dari usulan enam ribu dan target minimal yang akan diterima sejumlah seribu tersebut terdiri dari BSPS peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan baru (PB). Dari kedua jenis BSPS tersebut lanjutnya yang sudah digulirkan kepada masyarakat Tanggamus yakni BSPS PK dengan jumlah penerima sebanyak 384 yang tersebar di dua kecamatan yakni Gisting dan Semaka, sedangkan BSPS PB saat ini baru tahap verifikasi dengan jumlah 33  penerima yang tersebar di kecamatan Talang Padang dan Kotaagung Timur. \"Untuk PB tahun ini sudah digulirkan, tetapi baru sampai tahap verifikasi, bantuan ini stimulan artinya merangsang masyarakat untuk lebih mandiri, karena bantuannya tidak juga terlalu besar untuk PK Rp 15 juta per penerima sedangkan PB 30 juta per penerima, yang akan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan,\"jelas Yudie. Ia menjelaskan, syarat untuk penerima bantuan tersebut, ialah belum sama sekali menerima bantuan serupa darimanapun, lalu kemudian akan di verifikasi apakah rumah tersebut benar benar layak atau tidak menerima bantuan khususnya untuk BSPS PK, demikian halnya dengan BSPS PB penerima tergolong orang yang kurang mampu \"Ini merupakan bagian dari program Presiden tentang pembangunan 1.000 rumah kepada masyarakat, bisa dilakukan melalui program seperti ini, perumahan subsidi dan lainnya, kita harapkan bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sekali lagi ini stimulan artinya penerima tidak hanya mengandalkan bantuan ini saja, \"tandas Yudie. (iqb)

Sumber: