Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Segini Pagu Anggaran Dana Desa Tanggamus Tahun 2024
Pagu anggaran dana desa (DD) Kabupaten Tanggamus meningkat dibandingkan tahun lalu. foto disway.grup--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Meningkat dibandingkan tahun lalu, jumlah pagu anggaran dana desa (DD) tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tiga kriteria masih jadi fokus yang harus dianggarkan oleh pemerintah pekon (desa).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Tanggamus Arpin menerangkan, bahwa pagu anggaran DD tahun 2024, untuk Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan oleh pusat. Hasilnya ada kenaikan Rp 2 Miliar lebih dari anggaran tahun 2023.
"Pagu anggaran dana desa 2024 untuk Tanggamus telah ditetapkan, yakni Rp 260.380.041.000 Miliar, jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yakni Rp 258.280.131.000 Miliar,"kata Arpin, Rabu 17 Januari 2024.
Arpin menerangkan, bahwa memang dari pagu anggaran jumlah DD yang akan diterima oleh seluruh pekon tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.
BACA JUGA:Alokasi Dana Desa di Tanggamus Tahun Ini Turun Rp3 Miliar
Namun di tahun 2023 lalu, pada saat tahun berjalan DD yang diperuntukkan bagi Tanggamus mendapat alokasi tambahan sebesar Rp 7. 959.594.000 Miliar.
Apakah pagu anggaran tahun berjalan ditahun ini kembali digulirkan, menurutnya ia tidak bisa memperkirakan hal tersebut, karena hal itu kewenangan pusat.
"Kita berbicara pagu anggaran yang sudah ditetapkan oleh pusat terlebih dahulu, apakah ada tambahan pagu anggaran di tahun berjalan itu wewenang pusat, namun harapan kita tentunya sama seperti di tahun 2023, kita berbicara yang pasti pasti saja dahulu,"terangnya.
Ia menerangkan bahwa, peruntukan DD tahun 2024 masih fokus pada persoalan pengentasan stunting, ketahanan pangan, dan juga bantuan langsung tunai (BLT).
Hal itu dinilai lantaran memiliki peranan penting bagi kesejahteraan dan keberpihakan kepada masyarakat secara langsung.
"Untuk peruntukan dana desa tahun ini, tiga faktor yakni BLT, ketahanan pangan dan stunting masih jadi prioritas, tentunya berapa peruntukannya sudah ada ketentuan, dan kita harapkan ini dapat dipatuhi karena sudah jadi ketentuan,"harapnya.
Peruntukan lain, DD masih digunakan untuk kepentingan lainnya sesuai dengan petunjuk dan tekhnis, baik itu untuk pembangunan di pekon dan lain sebagainya. Ia juga berharap kakon dapat sebijak mungkin menggunakan DD, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya melibatkan pihak pihak yang terkait.
"Jangan sampai, skala prioritas justru tidak diakomodir atau direalisasikan. Ini yang perlu kita sampaikan, namun sejauh ini kakon telah memahami hal hal apa saja, yang prioritas yang harus didahulukan,"tandasnya. (*)
Sumber: