Giliran Ulubelu Minta Pendampingan TP4D

Giliran Ulubelu Minta Pendampingan TP4D

KOTAAGUNG—Setelah pekon di Kecamatan Talangpadang kini giliran pekon di Kecamatan Ulubelu yang meminta pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Permohonan pendampingan TP4D tersebut, disampaikan langsung 10 kepala pekon (Kakon) di Kecamatan Ulubelu dengan menyambangi langsung Kantor Kejari Tanggamus, Senin (6/8). Rombongan kepala pekon disambut langsung Kepala Seksi Intelijen yang juga Ketua TP4D Kejari Tanggamus, Amrullah. Kasi Intelijen Kejari Tanggamus mengungkapkan ke10 pekon tersebut yakni Pekon Gunungsari, Penantian, Air Abang, Rejosari, Datarajan, Sirnagalih, Petai Kayu, Sinar Banten, Ule Semong dan Tanjung Beringin.\"Total di Kecamatan Ulubelu ada 16 kecamatan,  untuk Kecamatan sisanya menyusul, \"ujar Amrullah mewakili Kepala Kejari Tanggamus Taufan Zakaria. Dikatakan Amrullah, bahwa pendampingan TP4D sifatnya bukan paksaan, melainkan kesadaran dari pemerintah pekon.\" Tidak ada paksaan, mereka datang secara sukarela, tidak ada juga yang mengkoordinir, meraka datang lalu mengajukan pendampingan ya kami siap untuk memfasilitasinya, \"ungkapnya. Masih kata Amrullah, bahwa mekanisme dalam pengajuan pendampingan adalah pekon datang langsung ke Kejari, lalu mempresentasikan sejumlah kegiatan yang akan dilakukan atau telah dilakukan, nantinya dibuat kajian, barulah TP4D memutuskan. \" Mereka (kakon) memaparkan sejumlah kegiatan dana desa (DD) baik yang sudah berjalan ataupun rencana kegiatan selanjutnya, dari situ, kami membuat telaah, apakah pekon pernah tersangkut perkara atau tidak, barulah nanti terbit surat perintah pendampingan dari Ketua TP4D, \"terangnya. Dilanjutkan Amrullah, jika yang melakukan pendampingan bukan hanya dari Seksi Pidana Khusus, melainkan semua personel jaksa.\" Ya, semua jaksa, bisa dari pidum, pidsus, datun dan jaksa dari cabang kejari di Talangpadang, \"kata dia. Adapun fungsi TP4D terus Amrullah, sifatnya hanya pemantauan dan memberikan saran, sehingga pengelolaan DD sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak).\" Tugas kami sifatnya pemantauan kerja fisik pekon, menerima konsultasi dan sebagai tempat perlindungan, jadi kalau ada oknum yang mengganggu, mereka bisa melainkan kenkami sehingga pekon dalam menjalankan program DD bisa merasa aman dan nyaman, \"pungkasnya. (ral) 

Sumber: