Hendak Menebus Motor Yang Digadai, RS Warga Pekon Negeri Agung Nekat Curi Motor Vario

Hendak Menebus Motor Yang Digadai, RS Warga Pekon Negeri Agung Nekat Curi Motor Vario

RS Alias Aris satu dari dua pelaku curanmor di Pugung diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pugung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pugung.

Satu pelaku yang berhasil diringkus adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Pelaku lainnya adalah ID (50) warga Kecamatan Pugung masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Adapun korban curanmor adalah Supriyanto (26) warga Dusun Merabung I Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung yang kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK.

Motor Vario milik korban hilang saat istrinya sedang ibadah sholat Magrib di rumah saudara istrinya, pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembobol Toko Jhon Yakub Yang Sempat Buron Ditangkap Polsek Talang Padang

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Beras di Pringsewu di Tangkap Polisi

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, mengatakan ditangkapnya RS alias Aris berdasar rangkaian penyelidikan oleh polisi.

"Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,"ujar Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Kamis 18 Januari 2024.

"Pelaku RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam milik korban,"beber kapolsek.

Diungkapkan kapolsek,korban kehilangan motornya pada Kamis 3 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.

Saat itu, istri korban bernama Sundari memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang  untuk melaksanakan sholat Magrib, namun,saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta. Untuk pelaku lainnya yaitu ID akan tetap kami kejar demi keadilan bagi korban.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Ori Wiryadi.

Sementara menurut RS alias Aris alasan dirinya melakukan pencurian motor Vario karena ingin menebus motornya yang digadaikan."Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya,"kata pelaku.(*)

 

Sumber: