Kakon Sinarjawa Misno Mengundurkan Diri, Sempat Mangkir Dipanggil Camat Lantaran 2 Bulan Tidak Ngantor
Kepala Dinas PMD Arpin didampingi Camat Royensyah saat mengklarifikasi perihal pengunduran diri kepala pekon Sinar Jawa Misno kepada BHP, aparatur dan kadus di kantor kecamatan setempat, Kamis 25 Januari 2024. foto ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Pekon (Kakon) Sinarjawa, Kecamatan Airnaningan Misno mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala pekon, surat pengunduran diri disampaikan badan hippunan pemekonan (BHP) langsung kepada Camat.
Camat Airnaningan, Royensyah membenarkan pengunduran diri Misno sebagai kakon tersebut, menurut camat surat pengunduran diri disampaikan langsung oleh BHP dan aparatur pekon pada Selasa 23 Januari 2024
"Iya benar, Kepala Pekon Sinarjawa Misno mengundurkan diri, surat pengunduran diri sudah saya terima, dia mengundurkan diri lantaran ada kesibukan, surat pengunduran dirinya ada di kantor,"kata Royensyah, Minggu 28 Januari 2024
Menanggapi hal itu, lanjutnya Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang langsung di pimpin oleh Kepala Dinas, dan Kabid Pemerintahan Pekon.
Mendatangi kantor kecamatan untuk meminta klarifikasi atas pengunduran diri tersebut, pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BHP, dan aparatur pekon hingga kadus.
"Saya undang semua, BHP, aparatur pekon hingga kadus. Hasilnya seusai mekanisme kecamatan harus segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas PMD, dan Dinas PMD akan menyampaikan kepada Pj. Bupati, karena secepatnya Pj. Bupati akan menunjuk Pj. Kakon sesuai usulan dari kecamatan,"terangnya.
Mantan Kabag Protokol Pemkab Tanggamus ini juga mengatakan, bahwa belum pernah ada pemberitahuan secara jelas dari kakon kepada dirinya secara langsung bahwa akan mundur dari jabatan kakon
Namun menurutnya, di awal bulan Desember lalu, dirinya pernah menelepon langsung Misno lantaran ada aduan dari masyarakat karena jarang aktif di kantor selama 2 bulan.
"Itupun laporan yang sampai kepada saya dari masyarakat, dan saya hubungi langsung yang bersangkutan, jawabnya saat itu ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dan ia meminta waktu sampai akhir bulan, dua kali surat panggilan saya layangkan lewat BHP, malah justru bukan ngantor tapi surat pengunduran diri yang saya terima,"sesalnya.
Ia sangat menyesalkan keputusan Misno mengundurkan diri dari jabatan sebagai kakon. Namun secara pribadi menurutnya ia tidak bisa melarang.
"Karena sesuai dengan bahasa yang ia sampaikan, pengunduran diri karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,"tandasnya. (*)
Sumber: